Tag

,

Bandung (MT)- Sejumlah 13 tiang reklame permanen jenis billboard yang terpasang di sepanjang Jalan Setiabudi ditertibkan Satpol PP Kota Bandung. Tindakan tegas dilakukan petugas dengan cara menebang tiang reklame liar yang habis masa izin dan berdiri di kawasan bebas reklame.
Deden Rukmana Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan pelaksanaan penertiban reklame liar itu dilakukan pada Senin (5/12/2011) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Selasa (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Turut hadir pula petugas dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung).

“Semalam kami menebang tiang reklame, masing-masing jumlahnya yakni 4 tiang reklame berukuran 2×4 meter, dan 9 tiang ukuran 1×2 meter,” Ungkap Deden kepada wartawan, Selasa (6/12/2011).

Menurut Deden, pengalaman sebelumnya penertiban hanya menurunkan naskah yang tertera pada reklame. Tapi setelah itu, naskanya malah kembali dipasang ulang dan seolah tak kapok.”Cara terakhir kami sekarang langsung tebang,” tegas Deden.

Deden menjelaskan, pihaknya juga menertibkan puluhan reklame isidentil di sejumlah kawasan. Soal spanduk, serta umbul umbul yang dipasang tanpa cap izin, semalam pun turut di turunkan dan langsung di sita beserta barang bukti tiang ke kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara.

Ia berjanji bakal menertibkan reklame liar lainnya yang masih terpajang di Kota Bandung. “Di ruas Jalan Setiabudi terdapat 285 reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah habis masa izinnya. Hingga penertiban terakhir, masih tersisa sebanyak 170 reklame yang belum ditertibkan. Dalam waktu dekat kami tertibkannya,” Tambahnya. (Gus)